TUPOKSI

TUGAS POKOK
1. Melaksanakan, mengkordinasikan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian,
2. Mengusahakan, dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

FUNGSI
1. Pelaksanaan penelitian Ilmiah murni dan terapan
2. Pelaksanaan penelitian IPTEK dan atau kesenian tertentu untuk menunjang pembangunan
3. Pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi
4. Pelaksanaan penelitian IPTEK dan kesenian penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama baik di dalam negeri maupun di luar negeri
5. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian kepada masyarakat
7. Pelaksanaan pengamalan IPTEK dan seni
8. Peningkatan relevansi program Uncen sesuai dengan kebutuhan masyarakat
9. Pelaksanaan urusan tata usaha lembaga.